Pelantikan Kepala Desa Jambuwer 2017 – 2023

pengambilan-sumpah-kades-malang-2017
Pelantikan Kepala Desa terpilih periode 2017 – 2023

Selasa tanggal 13 Juni 2017, kepala desa Jambuwer terpilih bapak Tuwuhadi bersama 4 (empat) Kepala Desa terpilih Kecamatan Kromengan dilantik oleh Bupati Malang, bapak Rendra Kresna. Pelantikan kali ini dilakukan juga bersama 57 Kepala Desa terpilih sekabupaten Malang untuk masa periode jabatan 2017-2023. Keempat Kepala Desa terpilih yakni Bapak Tuwuhadi Kepala desa terpilih Jambuwer, Bapak Sutaji Kepala Desa terpilih Karangrejo, Bapak Bambang Zazuli Kepala Desa terpiliih Kromengan dan Bapak Kusnadi Kepala Desa terpilih Ngadirejo. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim nomor 7, Kota Malang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Malang nomor 188.45/435/KEP/35.07.013/2017 sampai dengan nomor 188.45/491/KEP/35.07.013/2017 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa masa jabatan tahun 2012-2023.

Bupati Malang, Rendra Kresna, berpesan, pelantikan ini bukan momentum untuk kemenangan. Melainkan kesempatan untuk mendapatkan amanah. “Momen untuk mendekatkan diri dengan seluruh elemen masyarakat,” kata Rendra dalam sambutannya, Selasa (13/6/2017).

Dia berpesan kepada para kepala desa yang baru dilantik, agar pandai dalam menyusun APBDes. Pasalnya, jumlah DD dan ADD cukup besar, sehingga kepala desa harus memiliki management yang bagus dalam pengolahan.

“Tahun 2018 dana desa yang digelontorkan seluruh Indonesia cukup besar, mencapai Rp 120 triliun,” lanjut dia. Dia meminta kepada kepala desa agar pandai dalam menyusun skala prioritas. Selain itu, berhati-hati dalam penggunaan dana. “Harus hati-hati dalam peruntukannya, karena uang berapapun akan kurang kalau kita mengcover semua usulan, tentukan mana prioritas mana bukan,” saran doktor dari Unmer itu.

Desa melalui APBDes mendapatkan dua sumber dana, dari APBN dan APBD. Dia menjelaskan, dana desa (DD) bersumber dari keuangan di pemerintah pusat atau APBN, sementara anggaran dana desa (ADD) dari APBD.

“DD itu uangnya pemerintah pusat, obyek pemeriksaaan keuangannya di BPK. Pengadministrasian harus diperhatikan, bisa bermuara pada pelanggaran hukum jika tidak berhati-hati,” tandas dia. (*)

pengambilan-sumpah-kades-malang-2017-2
Bersama Ibu Ketua Tim Penggerak PKK juga dilantik untuk menjadi ketua Tim Penggerak PKK pada keempat desa. Didampingi Camat, Sekcam, Perangkat Desa, Anggota BPD serta keluarga dari keempat Kepala desa terpilih

Sumber :
http://kromengan.malangkab.go.id/?p=6885
http://www.timesindonesia.co.id/read/150140/20170613/170410/57-kepala-desa-kabupaten-malang-diambil-sumpahnya/

Leave a comment